Halaman Artikel
Senin, 4 Agustus 2025. Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Monev Desa (Monitoring dan Evaluasi Desa) oleh Pemerintah Kecamatan Madukara adalah proses yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi program, kegiatan, dan penggunaan anggaran di tingkat desa. Dalam kegiatan ini desa pontang melaksanakan pembagunan infrastruktur jalan Jalan usaha Tani yang berlokasi di Dusun Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegaraa. Proses ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan, efektif, efisien, serta transparan dan akuntabel. Berikut adalah aspek-aspek penting dalam monev desa:
1. Tujuan Monev Desa
Mengukur Capaian Program: Mengevaluasi apakah kegiatan yang direncanakan tercapai sesuai indikator yang ditetapkan.
Pengelolaan Dana Desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Identifikasi Kendala: Mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Peningkatan Kinerja: Memberikan masukan untuk perbaikan pada program atau kegiatan selanjutnya.
2. Komponen yang Dimonitor dan Dievaluasi
Perencanaan Desa: Evaluasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Keuangan Desa: Penyerapan dan pelaporan penggunaan anggaran, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pelaksanaan Kegiatan: Realisasi fisik dan non-fisik program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya.
Partisipasi Masyarakat: Tingkat keterlibatan warga desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Dampak Program: Hasil program terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
3. Tahapan Monev Desa
Persiapan:
Penentuan indikator kinerja.
Penyusunan jadwal dan metode monitoring.
Pembentukan tim monev (dapat melibatkan perangkat desa, BPD, dan pihak eksternal seperti pendamping desa).
Pelaksanaan Monitoring:
Pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, atau survei.
Dokumentasi progres kegiatan.
Evaluasi:
Analisis data untuk mengukur efektivitas program.
Perbandingan antara rencana dan realisasi.
Pelaporan:
Penyusunan laporan hasil monev.
Rekomendasi untuk perbaikan atau tindak lanjut.
Tindak Lanjut:
Penyampaian hasil evaluasi kepada pihak terkait.
Perbaikan program berdasarkan rekomendasi.
4. Dokumen yang Diperlukan
RPJMDes dan RKPDes.
Laporan Realisasi APBDes.
Dokumen pelaksanaan kegiatan.
Hasil survei atau data pendukung lainnya.
5. Pihak yang Terlibat
Pemerintah Desa: Kepala Desa, perangkat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan kegiatan.
Pendamping Desa: Membantu proses monitoring dan evaluasi.
Masyarakat Desa: Sebagai penerima manfaat dan pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan.
Tujuan Monev Desa
Menjamin Efektivitas Program: Memastikan program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Mengawasi penggunaan Dana Desa dan sumber daya lainnya untuk menghindari penyimpangan.
Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Peningkatan Kualitas: Memberikan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan di masa depan.
Aspek yang Dimonitor
Perencanaan dan Pelaksanaan:
Apakah program dan kegiatan desa sudah sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes?
Apakah jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai rencana?
Pengelolaan Keuangan Desa:
Apakah penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa, sesuai dengan ketentuan?
Bagaimana tingkat penyerapan anggaran?
Keterlibatan Masyarakat:
Apakah masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan?
Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat?
Dampak Program:
Apakah kegiatan yang dilaksanakan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat?
Apakah program menyelesaikan permasalahan yang menjadi prioritas desa?
Tahapan Pelaksanaan Monev Desa
Persiapan:
Menyusun rencana monev (indikator, metode, dan jadwal).
Membentuk tim monitoring (perangkat desa, BPD, pendamping desa, dan masyarakat).
Pengumpulan Data:
Menggunakan metode seperti observasi, wawancara, survei, atau dokumen pendukung.
Analisis dan Evaluasi:
Membandingkan data hasil pelaksanaan dengan target yang ditetapkan.
Mengidentifikasi kesenjangan atau masalah yang muncul.
Pelaporan:
Menyusun laporan hasil monev yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi.
Tindak Lanjut:
Memberikan masukan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk perbaikan atau pengambilan keputusan strategis.
Format Laporan Monev Desa
Laporan monev desa biasanya mencakup:
Pendahuluan:
Tujuan dan ruang lingkup monev.
Metode:
Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data.
Hasil Monitoring:
Data pelaksanaan dan temuan di lapangan.
Evaluasi dan Analisis:
Perbandingan antara rencana dan hasil.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Ringkasan hasil evaluasi dan usulan perbaikan
Senin, 4 Agustus 2025. Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Monev Desa (Monitoring dan Evaluasi Desa) adalah proses yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi program, kegiatan, dan penggunaan anggaran di tingkat desa. Dalam kegiatan ini desa pontang melaksanakan pembagunan infrastruktur jalan Jalan usaha Tani yang berlokasi di Dusun Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegaraa. Proses ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan, efektif, efisien, serta transparan dan akuntabel. Berikut adalah aspek-aspek penting dalam monev desa:
1. Tujuan Monev Desa
Mengukur Capaian Program: Mengevaluasi apakah kegiatan yang direncanakan tercapai sesuai indikator yang ditetapkan.
Pengelolaan Dana Desa: Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Identifikasi Kendala: Mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Peningkatan Kinerja: Memberikan masukan untuk perbaikan pada program atau kegiatan selanjutnya.
2. Komponen yang Dimonitor dan Dievaluasi
Perencanaan Desa: Evaluasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Keuangan Desa: Penyerapan dan pelaporan penggunaan anggaran, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pelaksanaan Kegiatan: Realisasi fisik dan non-fisik program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya.
Partisipasi Masyarakat: Tingkat keterlibatan warga desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Dampak Program: Hasil program terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
3. Tahapan Monev Desa
Persiapan:
Penentuan indikator kinerja.
Penyusunan jadwal dan metode monitoring.
Pembentukan tim monev (dapat melibatkan perangkat desa, BPD, dan pihak eksternal seperti pendamping desa).
Pelaksanaan Monitoring:
Pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, atau survei.
Dokumentasi progres kegiatan.
Evaluasi:
Analisis data untuk mengukur efektivitas program.
Perbandingan antara rencana dan realisasi.
Pelaporan:
Penyusunan laporan hasil monev.
Rekomendasi untuk perbaikan atau tindak lanjut.
Tindak Lanjut:
Penyampaian hasil evaluasi kepada pihak terkait.
Perbaikan program berdasarkan rekomendasi.
4. Dokumen yang Diperlukan
RPJMDes dan RKPDes.
Laporan Realisasi APBDes.
Dokumen pelaksanaan kegiatan.
Hasil survei atau data pendukung lainnya.
5. Pihak yang Terlibat
Pemerintah Desa: Kepala Desa, perangkat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan kegiatan.
Pendamping Desa: Membantu proses monitoring dan evaluasi.
Masyarakat Desa: Sebagai penerima manfaat dan pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan.
Tujuan Monev Desa
Menjamin Efektivitas Program: Memastikan program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Mengawasi penggunaan Dana Desa dan sumber daya lainnya untuk menghindari penyimpangan.
Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Peningkatan Kualitas: Memberikan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan di masa depan.
Aspek yang Dimonitor
Perencanaan dan Pelaksanaan:
Apakah program dan kegiatan desa sudah sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes?
Apakah jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai rencana?
Pengelolaan Keuangan Desa:
Apakah penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa, sesuai dengan ketentuan?
Bagaimana tingkat penyerapan anggaran?
Keterlibatan Masyarakat:
Apakah masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan?
Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat?
Dampak Program:
Apakah kegiatan yang dilaksanakan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat?
Apakah program menyelesaikan permasalahan yang menjadi prioritas desa?
Tahapan Pelaksanaan Monev Desa
Persiapan:
Menyusun rencana monev (indikator, metode, dan jadwal).
Membentuk tim monitoring (perangkat desa, BPD, pendamping desa, dan masyarakat).
Pengumpulan Data:
Menggunakan metode seperti observasi, wawancara, survei, atau dokumen pendukung.
Analisis dan Evaluasi:
Membandingkan data hasil pelaksanaan dengan target yang ditetapkan.
Mengidentifikasi kesenjangan atau masalah yang muncul.
Pelaporan:
Menyusun laporan hasil monev yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi.
Tindak Lanjut:
Memberikan masukan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk perbaikan atau pengambilan keputusan strategis.
Format Laporan Monev Desa
Laporan monev desa biasanya mencakup:
Pendahuluan:
Tujuan dan ruang lingkup monev.
Metode:
Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data.
Hasil Monitoring:
Data pelaksanaan dan temuan di lapangan.
Evaluasi dan Analisis:
Perbandingan antara rencana dan hasil.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Ringkasan hasil evaluasi dan usulan perbaikan


