Halaman Artikel
Musdes RKP Desa adalah singkatan dari Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Ini adalah forum musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun anggaran, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Musdes (Musyawarah Desa):
Merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat lainnya
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa):
Adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan Musdes RKP Desa:
Membahas dan menetapkan program-program pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Menyepakati alokasi anggaran untuk setiap program yang direncanakan.
Mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat desa terkait perencanaan pembangunan.
Memastikan bahwa program pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa Petambakan Melaksanakan Musdes RKPDesa Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Petambakan di hadiri Oleh Camat,Kapolsek,Koramil,Pendampinng Desa,BPD dan anggota Perangkat Desa Ketua Rt,Tokoh Masyarakat, Ketua PKK Kader Posyandu dan beberapa Elemen perwakilan dari masyarakat.
hasil yang di dapatkan adalah persetujuan dan kesepakatan dari BPD ( Badan Perwakilan Desa ) Kepala Desa serta Perwakilan dari Masyarakat.
Musdes RKP Desa adalah singkatan dari Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Ini adalah forum musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun anggaran, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Musdes (Musyawarah Desa):
Merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat lainnya
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa):
Adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan Musdes RKP Desa:
Membahas dan menetapkan program-program pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Menyepakati alokasi anggaran untuk setiap program yang direncanakan.
Mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat desa terkait perencanaan pembangunan.
Memastikan bahwa program pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa Petambakan Melaksanakan Musdes RKPDesa Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Petambakan di hadiri Oleh Camat,Kapolsek,Koramil,Pendampinng Desa,BPD dan anggota Perangkat Desa Ketua Rt,Tokoh Masyarakat, Ketua PKK Kader Posyandu dan beberapa Elemen perwakilan dari masyarakat.
hasil yang di dapatkan adalah persetujuan dan kesepakatan dari BPD ( Badan Perwakilan Desa ) Kepala Desa serta Perwakilan dari Masyarakat.