Halaman Artikel
Sertifikasi Halal UMKM adalah proses penjaminan kehalalan produk dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai standar BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Untuk mengajukan sertifikasi, UMKM perlu mendaftar dan membuat akun di sistem SIHALAL atau PTSP Halal dengan mengunggah dokumen seperti NIB. Program sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil kini digratiskan dan biayanya ditanggung negara
Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di kuliner, masalah kehalalan produk merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas. Sehingga tak dipungkiri, kepemilikan sertifikasi halal kini sudah menjadi keniscayaan.
Secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting mengetahui cara mengurus sertifikasi halal reguler dan juga self declare karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana, mulai 17 Oktober 2024 pemerintah bakal menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman
Adapun langkah awal pengurusan, pelaku usaha perlu:
1.Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2.Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
3.BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
4.Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
5.BPJPH menerbitkan sertifikat halal
6.Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Pada hari Rabu,03 September 2025 bertempat di Balai Desa Petambakan.Antusias Masyarakat Desa Petambakan sangat tinggi, sejumlah 120 orang Pelaku Usaha UMKM melaksanakan dan mengikuti Sosialisasi dan sertifikasi Halal