Halaman Artikel
Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
Menekan harga di tingkat konsumen
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
Menekan pergerakan tengkulak
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
Menekan inflasi
Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
Menekan harga di tingkat konsumen
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
Menekan pergerakan tengkulak
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
Menekan inflasi
Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 bertempat di balai Desa Petambakan di adakan Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih yang di hadiri oleh Perwakilan dari Dispermades,Disperindagkop kabupaten Banjarnegara,Camat Madukara,Polsek Madukara,Koramil Madukara,Kepala Desa Petambakan dan Perangkat,Ketua BPD beserta anggota,Lembaga Desa,Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Masyarakat.Disampaikan oleh Bapak Hery Setyo Pranadi,SH selaku Kepala Desa Petambakan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai bentuk Perhatian Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,meningkatkan Perekoniman masyarakat agar lebih baik dengan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Petambakan dan harapan kedapan Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan yang sangat besar bagi para anggota masyarakat dan seluruh masyarakat Desa Petambakan.
Petambakan,16 Mei 2025
Dok.Pemdes Petambakan
#Desaku Bersatu Desaku Maju