Halaman Artikel
Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.
(1) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal nilai jual obyek Bumi untuk Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi dan
besaran NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka indek
nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
(3) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(4) Dalam hal nilai jual obyek Bangunan untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi dan besaran NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan(1) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal nilai jual obyek Bumi untuk Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi dan
besaran NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka indek
nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
(3) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(4) Dalam hal nilai jual obyek Bangunan untuk Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi
Klasifikasi dan besaran NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan
Pemerintah Desa Petambakan berupaya secara maksimal untuk melakukan percepatan pembayaran atau pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Tahun 2025.Percepatan dilakukan dengan seringnya sosialisasi ke warga dan Petugas pemungut melakukan cara dengan endong sistem ( mengujungi kerumah warga) serta selalu berkoordinasi antara kordinator Pengumpul Pajak dan Petugas Pungut Pajak.
#Desaku Bersatu Desaku Maju