Halaman Artikel
Monev Desa (Monitoring dan Evaluasi Desa) adalah proses pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihak kecamatan, kabupaten, atau tim pemeriksa untuk memastikan pengelolaan keuangan, administrasi, serta pembangunan fisik di desa berjalan sesuai aturan.
Tujuan Monev Desa
• Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta APBDes.
• Mengecek kesesuaian antara dokumen perencanaan (seperti RKP Desa) dengan realisasi di lapangan.
• Menilai ketertiban administrasi dan laporan pertanggungjawaban.
Aspek yang Diperiksa
• Administrasi dan Keuangan: Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan realisasi APBDes, dokumen BLT-DD, hingga pajak.
• Pembangunan Fisik: Peninjauan langsung (opname fisik) ke lokasi proyek infrastruktur (jalan, jembatan, gedung) untuk mengecek kualitas dan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Program Tematik/Khusus: Pemeriksaan program ketahanan pangan, posyandu, BUM Desa, atau bantuan keuangan lainnya.
Pihak yang Terlibat
• Tim Monitoring: Biasanya dari pihak Kecamatan (Camat, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan), Pendamping Desa (TPP/PLD/TAPM), atau Dinas PMD.
• Pemerintah Desa: Kepala Desa, perangkat desa, serta pelaksana kegiatan anggaran.
Pada Hari Kamis,tanggal 22 Oktober 2026 Camat Madukara beserta Tim monev melakukan monitoring dan Evaluasi di Desa Petambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara untuk program kerja Pemerintah Desa Petambakan